Rabu, 27 November 2013

KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM

A. Pengertian
Ditinjau dari bahasa, konservasi berasal dari kata “Conservation” dengan pokok kata “Conserve” yang berarti menjaga untuk tetap bermanfaat, tidak punah atau merugikan. Sedangkan sumber daya alam sendiri merupakan salah satu unsur dari lingkungan hidup yang terdiri dari sumber daya alam hayati dan sumber daya alam non-hayati serta seluruh gejala keunikan alam.
Berapa penjelasaan konservasi sumber daya alam hayati sesuai dengan Undang-undang No.5 tahun 1990 sebagai berikut :

1.   Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pengetahua, pendidikan, penunjang budaya, pariwisata dan rekreasi.
2.     Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli atau pun bukan, yang dimanfaatkan bagi kepentingan pendidikan, penunjang budaya, pariwisata dan rekreasi.
3.     Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekresasi alam.
4.   SDA hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari SDA nabati (tumbuhan) dan SDA hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati disekitarnya secara keseluruhaan membentuk ekosistem.
5.    Konservasi SDA hayati adalah pengelolaan SDA hayati yang pemanfaatanya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaanya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman serta nilainya.
6.     Ekositem SDA hayati adalah sitem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi.
7.   Habitat dalah lingkungan tempat tumbuhan atau satwa dapat hidup dan berkembang secara alami.
8.   Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupu perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai penawasan dan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai penyangga wilayah dan sitem penyangga kehidupan.
9.   Cagar Alam adalah kawasaan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekositemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilingdungi dan perkembangannya secara alami.
10.    Suaka Margasatwa adalah suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
11.    Cagar Biosfer adalah suatu kawasasn yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unuk dan atau ekositem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan peralihan dan pendidikan.

 Sasaran  Konservasi Sumber Daya Alam Hayati :
1.    Menjamin terpeliharanya proses ekologi yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia (perlindungan sistem penyangga kehidupan).
2.    Menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetika dan tipe-tipe ekosistemnyasehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber plasma nutfah).
3.    Mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga menjamin kelestariannya.

B.  Nilai-nilai keanekaragaman Sumber Daya Alam Hayati
Sebagai landasasn untuk melestarikan keanekaragaman SDA hayti, sebelum mengetahui cara-cara bagaimana melaksanakan pelestarian, harus terlebih dahulu mengetahui sebab mengapa (why) perlu melakukan pelestarian. Persoalan ini dapat dijawab bila mengetaui adanya nilai-nilai yanmg terkandung di dalam SDA tersebut. Berbagai nilai-nilai itu antara lain adalah :
1.    Nilai Ekologi : Setiap SDA hayati merupakan unsur ekositem alam yang mempunyai  fungsi sebagai bagian dari penyangga kehidupan.
2.    Nilai Komersial : SDA hayati dapat memberikan nilai tambahan pendapat bagi masyarakat, ataupun negara. Kegiatan eksploitasi hutan dan perburuan satwa liar yang kemudian menjualnya baik di dalam maupun luar negeri merupakan contoh tindakan pemanfaatan nilai komersial SDA hayati.
3.    Nilai Keindahan dan Seni : Nilai ini telah terpadu dengan masyarakat, terutama masyarakat Indonesia. Sebagai misal, banyak hasil-hasil seni yang mengekspresikan keindahan SDA hayti dalam bentuk puisi, lukisan ataupun bangunan.
4.    Nilai Sosial dan Budaya : Kekayaan dan keanekaragaman SDA hayati tidak hanya dinikmati oleh bangsa Indonesia, tapi juga dirasakan oleh bagsa-bangsa lain di dunia. Kontribusi ini tentu akan memberikan makna sosial yang tidak kecil bagi kemaslahatan umat di dunia.
5.    Nilai Rekreasi : Keindahan SDA hayati memberikan nilai untuk menjernihkan pikiran atau menimbulkan lahirnya gagasaan bagi yang menikmatinya. Manfaat ini berupa nilai rekreasi atau kembali maupun untuk menciptakan sesuatu dan diharapkan menjadi karya baru.
6.    Nilai Penelitian dan Pendidikan : Nilai ini akan memberikan dorongan untuk mengamati fenomena alam dalam bentuk penelitian dan juga memberikan media pendidikan.

C. Cakupan Konservasi
Kegiatan konservasi mencakup beberapa sektor, yaitu sektor ilmiah, sektor sosial-budaya dan sektor pengelolaan. Ketiga sektor tersebut harus saling mengikat dan saling melengkapi. Setiap sektor harus ditekuni secara sungguh-sungguh, dalam arti setiap sektor harus dilaksanakan secara profesional dan tidak dilakukan haya sebagai kerja sampingan.
Sektor ilmiah akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penelitain dan pengamatan yang bersifat ilmiah. Kegiatan tersebut haruslah bersifat terbuka, terukur sistematik nalar, berkaitan dengan permasalahan yang ada dan netral. Hasil-hasil penelitian yang dilakukan seyogyanya disebarluaskan agar dapat direalisasikan dalam masyarat dan diinformasikan kepada pengelola SDA.
Sektor sosial budaya perlu dipahami sebagai latar belakang budaya masyarakat yang akan berpengaruh terhadap perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan SDA hayati. Masyarakat yang berpendidikan tinggi dan hidup dekat dengan SDA, kemungkinan akan berprilaku konservatif sedangkan kebiasaan masyarat tertentu memanfaatkan SDA untuk keperluan produksi, kemungkinan akan menilai bahwa SDA adalah milik perorangan akan sangat berpengaruh pada penentuan kebijakan pengelolaan SDA.
Sektor pengelolaan haruslah dipahami sebagai sektor yang memerlukan tindakan manejerial yang berlandaskan sektor ilmiah dan sektor sosial-budaya. Pengelola SDA haruslah selalu berinteraksi dengan sektor ilmiah (untuk mengetahui hasil-hasil penelitian yang telah dilakukan) dan sektor sosial budaya (untuk memahami latar belakang pengambilaan kebijakan pengelolaan SDA).

D.   Penerapan Konservasi di Indonesia
Program konservasi di Indonesia dilaksanakan dalam berbagai kegiatan seperti di bawah ini :
1.    Kegiatan In Situ ; adalah perlindungan plasma nutfah, flora/fauna di habitat aslinya.
2.    Kegiata Ex Situ ; adalah upaya pelestarian flora dan fauna di lluar habitat aslinya. Dalam hal ini dikenal penangkaran dan budi daya flora dan fauna, kenun binatang dan taman safari.
3.    Regulasi peran masyarakat ; adalah upaya untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam konservasi SDA hayati. Program ini dilaksanakan melalui kegiatan pendidikan dan penyuluhan. Dalam hal ini dikenal adanya kelompok pencinta alam, LSM dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar