A. Pengertian
Ditinjau dari
bahasa, konservasi berasal dari kata “Conservation”
dengan pokok kata “Conserve” yang
berarti menjaga untuk tetap bermanfaat, tidak punah atau merugikan. Sedangkan
sumber daya alam sendiri merupakan salah satu unsur dari lingkungan hidup yang
terdiri dari sumber daya alam hayati dan sumber daya alam non-hayati serta
seluruh gejala keunikan alam.
Berapa penjelasaan
konservasi sumber daya alam hayati sesuai dengan Undang-undang No.5 tahun 1990
sebagai berikut :
1. Taman Nasional
adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan
sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan,
pengetahua, pendidikan, penunjang budaya, pariwisata dan rekreasi.
2. Taman Hutan Raya
adalah kawasan pelestarian alam untuk koleksi tumbuhan dan atau satwa yang
alami atau buatan, jenis asli atau pun bukan, yang dimanfaatkan bagi
kepentingan pendidikan, penunjang budaya, pariwisata dan rekreasi.
3. Taman Wisata Alam
adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan
rekresasi alam.
4. SDA hayati adalah
unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari SDA nabati (tumbuhan) dan SDA
hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati disekitarnya secara
keseluruhaan membentuk ekosistem.
5. Konservasi SDA
hayati adalah pengelolaan SDA hayati yang pemanfaatanya dilakukan secara
bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaanya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas keanekaragaman serta nilainya.
6. Ekositem SDA hayati
adalah sitem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun
non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi.
7. Habitat dalah
lingkungan tempat tumbuhan atau satwa dapat hidup dan berkembang secara alami.
8. Kawasan Suaka Alam
adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupu perairan yang
mempunyai fungsi pokok sebagai penawasan dan pengawetan keanekaragaman tumbuhan
dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai penyangga wilayah dan
sitem penyangga kehidupan.
9. Cagar Alam adalah
kawasaan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan,
satwa dan ekositemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilingdungi dan
perkembangannya secara alami.
10. Suaka Margasatwa
adalah suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau
keunikan jenis satwa yang kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan
terhadap habitatnya.
11. Cagar Biosfer
adalah suatu kawasasn yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unuk dan atau
ekositem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamya
dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan peralihan dan pendidikan.
Sasaran Konservasi Sumber Daya Alam Hayati :
1.
Menjamin
terpeliharanya proses ekologi yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi
kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia (perlindungan sistem
penyangga kehidupan).
2.
Menjamin
terpeliharanya keanekaragaman sumber genetika dan tipe-tipe
ekosistemnyasehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan dan
teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber
daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber plasma nutfah).
3.
Mengendalikan
cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga menjamin kelestariannya.
B. Nilai-nilai
keanekaragaman Sumber Daya Alam Hayati
Sebagai landasasn
untuk melestarikan keanekaragaman SDA hayti, sebelum mengetahui cara-cara
bagaimana melaksanakan pelestarian, harus terlebih dahulu mengetahui sebab
mengapa (why) perlu melakukan
pelestarian. Persoalan ini dapat dijawab bila mengetaui adanya nilai-nilai
yanmg terkandung di dalam SDA tersebut. Berbagai nilai-nilai itu antara lain
adalah :
1. Nilai Ekologi
: Setiap SDA hayati merupakan unsur ekositem alam yang
mempunyai fungsi sebagai bagian dari
penyangga kehidupan.
2. Nilai
Komersial : SDA hayati dapat
memberikan nilai tambahan pendapat bagi masyarakat, ataupun negara. Kegiatan
eksploitasi hutan dan perburuan satwa liar yang kemudian menjualnya baik di
dalam maupun luar negeri merupakan contoh tindakan pemanfaatan nilai komersial
SDA hayati.
3. Nilai
Keindahan dan Seni : Nilai ini telah
terpadu dengan masyarakat, terutama masyarakat Indonesia. Sebagai misal, banyak
hasil-hasil seni yang mengekspresikan keindahan SDA hayti dalam bentuk puisi,
lukisan ataupun bangunan.
4. Nilai Sosial
dan Budaya : Kekayaan dan
keanekaragaman SDA hayati tidak hanya dinikmati oleh bangsa Indonesia, tapi
juga dirasakan oleh bagsa-bangsa lain di dunia. Kontribusi ini tentu akan
memberikan makna sosial yang tidak kecil bagi kemaslahatan umat di dunia.
5. Nilai Rekreasi
: Keindahan SDA hayati memberikan nilai untuk
menjernihkan pikiran atau menimbulkan lahirnya gagasaan bagi yang menikmatinya.
Manfaat ini berupa nilai rekreasi atau kembali maupun untuk menciptakan sesuatu
dan diharapkan menjadi karya baru.
6. Nilai
Penelitian dan Pendidikan : Nilai
ini akan memberikan dorongan untuk mengamati fenomena alam dalam bentuk
penelitian dan juga memberikan media pendidikan.
C. Cakupan
Konservasi
Kegiatan konservasi
mencakup beberapa sektor, yaitu sektor ilmiah, sektor sosial-budaya dan sektor
pengelolaan. Ketiga sektor tersebut harus saling mengikat dan saling
melengkapi. Setiap sektor harus ditekuni secara sungguh-sungguh, dalam arti
setiap sektor harus dilaksanakan secara profesional dan tidak dilakukan haya
sebagai kerja sampingan.
Sektor ilmiah akan
melaksanakan kegiatan-kegiatan penelitain dan pengamatan yang bersifat ilmiah.
Kegiatan tersebut haruslah bersifat terbuka, terukur sistematik nalar,
berkaitan dengan permasalahan yang ada dan netral. Hasil-hasil penelitian yang
dilakukan seyogyanya disebarluaskan agar dapat direalisasikan dalam masyarat
dan diinformasikan kepada pengelola SDA.
Sektor sosial
budaya perlu dipahami sebagai latar belakang budaya masyarakat yang akan
berpengaruh terhadap perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan SDA hayati.
Masyarakat yang berpendidikan tinggi dan hidup dekat dengan SDA, kemungkinan
akan berprilaku konservatif sedangkan kebiasaan masyarat tertentu memanfaatkan
SDA untuk keperluan produksi, kemungkinan akan menilai bahwa SDA adalah milik
perorangan akan sangat berpengaruh pada penentuan kebijakan pengelolaan SDA.
Sektor pengelolaan
haruslah dipahami sebagai sektor yang memerlukan tindakan manejerial yang
berlandaskan sektor ilmiah dan sektor sosial-budaya. Pengelola SDA haruslah
selalu berinteraksi dengan sektor ilmiah (untuk mengetahui hasil-hasil
penelitian yang telah dilakukan) dan sektor sosial budaya (untuk memahami latar
belakang pengambilaan kebijakan pengelolaan SDA).
D. Penerapan
Konservasi di Indonesia
Program konservasi di Indonesia dilaksanakan dalam
berbagai kegiatan seperti di bawah ini :
1. Kegiatan In
Situ ; adalah perlindungan plasma nutfah, flora/fauna di habitat aslinya.
2. Kegiata Ex Situ
; adalah upaya pelestarian flora dan fauna di lluar habitat aslinya. Dalam hal
ini dikenal penangkaran dan budi daya flora dan fauna, kenun binatang dan taman
safari.
3. Regulasi peran masyarakat ; adalah upaya untuk
meningkatkan kepedulian masyarakat dalam konservasi SDA hayati. Program ini
dilaksanakan melalui kegiatan pendidikan dan penyuluhan. Dalam hal ini dikenal
adanya kelompok pencinta alam, LSM dll.